Korupsi Proyek Jalan Desa Rp1,6 Miliar, Kontraktor di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara 

Dedi Mahdi
Tersangka Bambang Soedjatmiko saat dimasukkan mobil tahanan, Jumat (14/7/2023). (Dedi Mahdi)

"Karena perkara berada di Bojonegoro, maka tersangka diserahkan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dalam persidangan," katanya.

Pada kasus ini, tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. Selanjutnya, sembari menunggu proses dakwaan, tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro. 
 
Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
22 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

23 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

27 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

1 bulan lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

1 bulan lalu

Bangkit usai Kebakaran, Warga Kampung Adat Sade Lombok Mulai Kembali Bangun Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal