Korupsi Proyek Jalan Desa Rp1,6 Miliar, Kontraktor di Bojonegoro Dijebloskan ke Penjara 

Dedi Mahdi
Tersangka Bambang Soedjatmiko saat dimasukkan mobil tahanan, Jumat (14/7/2023). (Dedi Mahdi)

"Karena perkara berada di Bojonegoro, maka tersangka diserahkan untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dalam persidangan," katanya.

Pada kasus ini, tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar dari total nilai BKKD delapan desa sebanyak Rp6,3 miliar. Selanjutnya, sembari menunggu proses dakwaan, tersangka ditahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro. 
 
Tersangka dikenakan sangkaan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

3 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

24 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

28 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal