KPK Periksa Pejabat Pemkab Mojokerto terkait TPPU Eks Bupati MKP  

Sholahudin
Dua pejabat Pemkab Mojokerto menjalani pemeriksaan KPK di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (20/4/2021). (Foto: iNews.id/Sholahudin).

MOJOKERTO, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto di Aula Polresta Mojokerto, Selasa (20/4/2021). Mereka diperiksa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MPK). 

Para pejabat tersebut antara lain Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Mojokerto M Ridwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hidayat, dan Kepala BPKAD Kabupaten Mojokerto, Mieke Juli Astuti. 

Informasi yang dihimpun, M Ridwan menjalani pemeriksaan lebih dulu setelah itu disusul Hidayat dan Mieke. Pantauan iNews.id, hidayat dan Mieke terlihat berkomunikasi dengan anggota Provos Polresta Mojokerto yang berjaga di lantai dasar setiap kali adanya pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. 

"Kita mau konsultasi Pak," kata Mieke sembari membawa map ditangannya. 

Anggota Propam pun mengantarkan keduanya ke lantai dua Mapolresta yang di dalamnya sudah ada dua penyidik KPK. 

Namun, keduanya hanya sebentar berada di dalam ruangan. Mereka diketahui ingin mengkonfirmasi ulang penjadwalan pemeriksaan oleh KPK.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

8 hari lalu

Eks Jubir KPK Johan Budi Sambangi Rumah Jokowi di Solo, Ini yang Dibahas

21 hari lalu

Geledah Disdikbud Bogor, KPK Angkut 2 Koper Kasus Potong Upah Pegawai Rp1,5 Miliar

23 hari lalu

Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Ditahan KPK usai Diperiksa 7,5 Jam

25 hari lalu

KPK Sita Dokumen Rektorat Unsoed terkait Kasus Suap, Ini Kata Plt Rektor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal