Kronologi Pembunuhan Perempuan Tukang Pijat di Surabaya, Mayat Korban Dimasukkan Kardus

Sony Hermawan
Tersangka M Yusron Ferlangga saat di Polrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2020).(foto: iNews.id/Sony Hermawan)

“Korban marah karena pelaku menolak memberikan tip sesuai perjanjian. Akhirnya korban dan pelaku ini bertengkar, dan berujung penganiayaan hingga korban tewas,” katanya.

Hartoyo mengatakan, korban dibunuh dengan cara ditusuk menggunakan pisau dapur. Korban juga sempat dibakar menggunakan kompor portable untuk menghilangkan jejak. Namun, niat tersebut diurungkan karena pelaku tidak tega.

“Karena itu, korban lantas dimasukkan ke dalam kardus bekas kulkas dan ditinggal pergi,” katanya.

Atas tindakan ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Diketahui, seorang perempuan muda, ditemukan tewas di dalam kardus lemari es, di sebuah rumah Jalan Lidah Kulon No 20, Kota Surabaya, Rabu (17/6/2020). Perempuan bernama Monic (26) itu tewas dengan kondisi leher dan tangan tersayat, sementara kaki kanan terbakar.

Hasil penyelidikan polisi, korban bernama Octavia Widyawati alias Monik, warga Jalan alan Ciliwung, Darmo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Korban sehari-hari berprofesi sebagai tukang pijat panggilan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 hari lalu

Terungkap! Motif Pelaku Bunuh Mozza karena Cemburu, Jasad Dibuang di Tol Semarang

6 hari lalu

Terbakar Cemburu Foto dengan Pria Lain, Suami di Cianjur Tega Bunuh Istri

9 hari lalu

Adik Kandung yang Tega Bacok Kakak hingga Tewas di Takalar Ternyata ODGJ

10 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

10 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal