Kronologi Pengepungan Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Halangi Mobil Polisi

Lukman Hakim
Polisi menutup jalan saat coba menangkap tersangka pencabulan dalam pondok pesantren di Jombang. (Foto : iNews/Mukhtar Bagus)

SURABAYA, iNews.id - Tim gabungan Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Jombang kembali gagal menangkap tersangkapencabulan santriwati, MSA. Pelaku berhasil kabur kendati sempat dikejar dan dilakukan pengepungan di pesantren, tempat tersangka tinggal. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menceritakan kronologis dari upaya penangkapan MSA. Pada hari Minggu (3/7/2022), sekitar pukul 12.45 WIB, tim Polda Jatim bergerak ke Jombang untuk menangkap putra kiai tersebut. 

Saat di jalan raya di Jombang, tim dihalangi sebuah mobil bernomor polisi S 1741 ZJ. Akibat peristiwa tersebut salah satu anggota polisi terjatuh. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mobil tersebut. "Sopir melarikan diri, namun dua orang yang ada di mobil tersebut berhasil ditangkap," katanya, Senin (4/7/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan di mobil tersebut, kata dia, ditemukan barang bukti senjata api berjenis airsoftgun. "Meski dihalang-halangi, kami akan terus melakukan upaya pengejaran terhadap MSA," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

6 hari lalu

Korupsi Alat Operasi RSUD Soekarno Rugikan Negara Rp5,1 Miliar, 3 Tersangka Ditahan

16 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

16 hari lalu

Tambang Emas Ilegal di Bombana, 3 Orang Ditetapkan Tersangka Langsung Ditahan

18 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal