Kronologi Tukang Cukur Rampok Ibu Hamil di Malang, Korban Ditusuk 27 Kali Lalu Disayat

Saif Hajarani
Avirista Midaada
Pelaku perampokan sadis digelandang ke Mapolres Malang, Kamis (20/5/2021). (Foto: iNews.id/Avirista Midaada).

Akibat ulahnya pelaku dijerat dengan tiga berlapis, yakni Pasal 338 mengenai pembunuhan, Pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan. 

Diketahui, aksi perampokan sadis dilakukan pemuda asal Bangkalan, terhadap perempuan yang tengah hamil. Pelaku bernama Riski Mauladi (23) warga Tangenan Timur itu menghabisi korban dengan menusukkan benda tajam hingga 27 kali. 

Pelaku mengaku tega merampok dan menganiaya korban yang juga tetangga yang dikenalnya, lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi untuk pulang kampung ke Madura. Pelaku yang gelap mata kemudian memasuki rumah tetangga di tempat kerjanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pura-Pura Temui Teman Kencan di Kos, Pria di Makassar Todongkan Pisau dan Rampas HP Mahasiswi

27 hari lalu

Perampokan di Lampung Timur, Pengusaha Studio Foto Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

1 bulan lalu

Diancam Parang, Dokter di Dairi Dirampok di Tempat Praktik

1 bulan lalu

Perampokan di Toko Kelontong Medan, 2 Pelaku Bersenjata Api Terekam CCTV

2 bulan lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal