Kurir Narkoba Bawa 1 Kg Sabu ke Surabaya, Ditangkap saat Berlibur dengan Keluarga

Hari Tambayong
Lukman Hakim
Pelaku diamankan ke Polda Jatim bersama barang bukti 1,04 kilogram sabu, Senin (4/10/2021). (Foto: Sindonews/Lukman Hakim).

SURABAYA, iNews.id - Kurir sabu asal Lampung ditangkap Satresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim). Pelau berinisial IR ditangkap saat membawa 1,04 kilogram sabu menuju Surabaya. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, tersangka IR ditangkap saat berada di sebuah hotel bersama kelarganya. "Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya berlibur," katanya, Senin (4/10/2021)  

Gatot mengatakan, kasus pengiriman sabu ini terungkap setelah petugas mendapatkan informasi bahwa IR merupakan kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan didapatkan hasil bahwa IR benar merupakan kurir narkoba

Pada Rabu (15/9/2021) petugas kembali mendapatkan informasi bahwa IR di Surabaya dan hendak bertransaksi sabu. Petugas kemudian melakukan pengamatan dan pembuntutan terhadap IR dan diperoleh informasi IR membawa sabu yang disimpan di dalam kamar Hotel F di Jalan Raya Rungkut Surabaya tempatnya menginap. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka IR dan melakukan penggeledahan di dalam kamar hotel. Pada saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sebuah tas hitam. Di dalamnya berisi beberapa pakaian dan sebuah bungkus teh china berisi sabu seberat 1,04 kg.

Petugas kemudian menginterogasi IR. IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES pada Jumat (10/9/2021) sekitar jam 09.30 WIB di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat. Selanjutnya IR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Jatim guna penyidikan lebih lanjut. 

Pada perkara ini, selain mengamankan sabu 1,04 kg, polisi juga mengamankan sebuah rok warna coklat, sebuah daster warna abu-abu dan satu unit handphone. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sejoli Jadi Kurir Narkoba Ditangkap usai Kecelakaan Bawa Ganja 113 Kg di Tapanuli Utara

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu 6,9 Kg dari Malaysia, 1 Kurir Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal