Langgar Jam Malam, Gelaran Wayang Kulit Khitanan Anak Kades di Sidoarjo Dibubarkan

Pramono Putra
Satgas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo membubarkan paksa pertunjukan wayang kulit di rumah kades karena melanggar jam malam. (Foto: MNC Portal/Pramono Putra)

“Kita mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 tahun 2020 terkait aturan jam malam selama pandemi Covid-19 yang hingga kini belum dicabut,” katanya. 

Oleh petugas, seluruh tamu undangan berikut sejumlah pemain dan orang yang terlibat dalam kegiatan itu diminta paksa untuk bubar dan meninggalkan lokasi kegiatan.

“Kegiatan kita ini sebagai upaya untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 yang hingga kini masih ada dan membahayakan masyarakat,” ucap Kompol Samirin.

Untuk menjaga dan antisipasi penyebaran virus Covid-19, Satgas Covid-19 Sidoarjo terus melakukan razia dan pengawasan di lapangan. Hampir setiap malam Satgas Covid yang ada di 18 kecamatan terus berpatroli dan akan langsung menindak tegas siapa pun yang dinilai melanggar aturan jam malam atau protokol kesehatan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Banjir Rob Rendam 5 Desa di Sidoarjo, Ratusan Hektare Tambak Rusak

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Sidoarjo, Pemotor Tewas Terlindas Truk Tangki usai Gagal Menyalip

57 tahun lalu

Imbas Pertamax Naik Rp16.250, Mobil Pelat Merah di Sidoarjo Ikut Antre Isi Pertalite

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun Tewaskan 2 Orang di Sidoarjo, Berawal Mobil Brio Oleng

57 tahun lalu

Demi Lamar Pacar, Pemuda di Sidoarjo Nekat Curi Emas Majikan Senilai Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal