Laporan Model B Tragedi Kanjuruhan Bakal Dihentikan, Ini Tanggapan Keluarga Korban

Avirista Midaada
Polres Malang bakal menghentikan penyelidikan laporan model B Tragedi Kanjuruhan lantaran tidak cukup bukti. Begini tanggapan keluarga korban. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

"Akan kita hormati karena itu tupoksinya masing-masing. Kita menginginkan adanya kepastian hukum dan keadilan itu sendiri. Kalau saya masih mengkaji apakah berhenti di sini, atau ke Mabes Polri," katanya.

Sejauh ini, lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dijatuhi vonis. Dua terdakwa dari polisi yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag OPS Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Sementara satu terdakwa dari polisi lainnya, eks komandan kompi (Danki) Brimob Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis 1,5 tahun. 

Sementara itu, eks Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Sedangkan Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
4 hari lalu

Operasi Cipta Kondisi di Malang, 2.307 Botol Miras Ilegal Disita

19 hari lalu

Penyelidikan Penyebab Karhutla Gunung Semeru Terkendala Titik Api Belum Padam

29 hari lalu

Pria Tewas Penuh Luka di Bantul, Polisi Telusuri Aktivitas Sebelum Korban Ditemukan

1 bulan lalu

Warga Lampung Timur Dikejutkan Temuan Pria Tewas di Depan Rumah, Mulut Berbusa

2 bulan lalu

Polisi Usut Penyebab Robohnya Tribun VIP Kejurnas Drift di Banyumas, 13 Orang Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal