Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba di Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Bui

Avirista Midaada
Delapan terdakwa kasus narkoba lolos dari vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kota Malang. (Foto: iNews)

"Kita akan berunding dulu dengan terdakwa dan keluarganya, tapi kalau memang dari keluarga terdakwa menerima ya kita akan sampaikan juga," kata Guntur Putra Abdi Wijaya.

Meski telah bebas dari hukuman mati, baginya seharusnya kliennya lolos dari sangkaan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebab menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, jaksa menuntut delapan terdakwa dengan hukuman mati dan seumur hidup atas kasus narkotika.

Mereka ditangkap di Jalan Bukit Barisan No 2 Kecamatan Klojen Kota Malang dalam penggerebekan tim Bareskrim Polri dan Bea Cukai, Selasa (2/7/2024).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran 2 Rumah Kontrakan di Malang, Akses Gang Sempit Hambat Pemadaman

57 tahun lalu

Kecelakaan di Malang, Motor dan Ambulans Tabrakan di Depan IGD RSSA

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal