SURABAYA, iNews.id – Aparat Satlantas Polrestabes Surabaya menetapkan seorang pengemudi perempuan berinisial ENR (32) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (23/8/2026) dini hari.
Tersangka mengakui berkendara dalam kondisi mabuk berat usai menggelar pesta minuman keras (miras) di sebuah tempat hiburan malam. Musibah kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Insiden tersebut sempat viral di media sosial. Dalam rekaman video amatir warga, tersangka ENR tampak mengamuk dan marah-marah dari dalam mobil saat dikepung massa yang memintanya keluar. Bahkan saat petugas kepolisian tiba di TKP, tersangka masih menunjukkan sikap tidak kooperatif hingga akhirnya dievakuasi paksa ke markas kepolisian.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya, Iptu Sulthon Assidiqie menjelaskan, kecelakaan bermula ketika mobil yang dikemudikan tersangka menabrak sebuah unit taksi listrik. Bukannya berhenti, tersangka justru memacu kendaraannya untuk melarikan diri.
"Mobil tersangka lantas menabrak unit mobil L300 yang saat itu di bagian belakangnya ada korban sedang menaikkan barang-barang," kata Iptu Sulthon Assidiqie, Senin (24/8/2026).
Petugas langsung melakukan uji tiup (alcohol breathalyzer) terhadap tersangka di markas kepolisian. Hasil pemeriksaan menunjukkan kadar alkohol mencapai 1,06 persen, sementara tes tes urin untuk zat narkotika dinyatakan negatif.
Di hadapan penyidik dan awak media, tersangka ENR menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan mengoreksi tindakannya yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.