Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

iNews TV
Pengemudi perempuan yang menabrak orang hingga tewas gegara mabuk di Surabaya ditetapkan tersangka. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) lantaran kelalaian yang mengakibatkan kematian dan tindakan melarikan diri, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
14 jam lalu

Kecelakaan Maut di Gianyar, Pemotor Tewas Dihantam Truk Pasir

21 jam lalu

Kecelakaan Mobil Damkar Terguling saat ke Lokasi Kebakaran di Polman, 8 Personel Luka-Luka

13 jam lalu

Perempuan Mabuk Bawa Mobil SUV Tabrak Pemuda hingga Tewas di Surabaya

1 hari lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Bangkalan, Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk

3 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Motor Tabrakan di Kendal, 3 Pelajar Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal