Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) lantaran kelalaian yang mengakibatkan kematian dan tindakan melarikan diri, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.