Mabuk, Pengemudi Perempuan jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Surabaya

iNews TV
Pengemudi perempuan yang menabrak orang hingga tewas gegara mabuk di Surabaya ditetapkan tersangka. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 106 Ayat (1) serta Pasal 312 juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) lantaran kelalaian yang mengakibatkan kematian dan tindakan melarikan diri, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Kecelakaan Maut di Gianyar, Pemotor Tewas Dihantam Truk Pasir

2 bulan lalu

Kecelakaan Mobil Damkar Terguling saat ke Lokasi Kebakaran di Polman, 8 Personel Luka-Luka

1 hari lalu

Sopir Truk Jungkit yang Mogok Usai Terlibat Tabrakan Maut di Pantura Kendal Belum Ditemukan

2 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk di Jalur Pantura Kendal, Sopir Tewas Terjepit

2 hari lalu

Kecelakaan Maut di Karawang, 3 Siswi SMP Boncengan Motor Tewas Tabrak Truk Mogok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal