Mahfud MD Sebut Lukas Enembe Bisa Dijemput Paksa Jika Mangkir Pemeriksaan KPK

Rahmat Ilyasan
Menko Polhukam Mahfud MD saat konferensi pers terkait pelanggaran HAM di Paniai, Papua, Minggu (25/9/2022). (Foto: Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Gubernur Papua Lukas Enembe terancam dijemput paksa apabila selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, kata dia, telah diatur dalam mekanisme pemanggilan tersangka oleh KPK.

"Soal pemanggilan sudah ada mekanismenya di KPK. Pemanggilan pertama, dua, tiga, empat panggil paksa, DPO," kata Mahfud MD di Surabaya, Minggu (25/9/2022). 

Meski demikian, Mahfud MD meyakini Lukas Enembe pada akhirnya akan memenuhi panggilan KPK.

"Ya dipanggil aja dulu baik-baik, belum tentu tidak datang," kata Mahfud.

Dia menyebut, nantinya KPK akan menilai kondisi kesehatan Lukas Enembe apakah layak untuk menjalani pemeriksaan. Sebab, pihak Lukas Enembe selalu beralasan kliennya tak bisa memenuhi panggilan KPK karena sedang sakit.

"Seumpama datang itu apakah perlu dibantarkan di rumah sakit atau bagaimana, KPK punya mekanisme sendiri," ucap dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Sekda Banyumas Ajukan Pengunduran Diri di Tengah Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Unsoed

7 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Seorang Perempuan Turut Dibawa

7 hari lalu

KPK Geledah Kantor BPN Mojokerto, Pegawai yang Hendak Pulang Dicek Barang Bawaannya

8 hari lalu

Minta Maaf Usai Ditahan KPK, Bupati Bolmut: Doakan Saya Fokus Jalani Proses Hukum

1 bulan lalu

Geledah Rektorat Unsoed, KPK Sita Barang dan Dokumen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal