Mantan Guru SD di Tulungagung Ditangkap Polisi karena Cabuli 3 Remaja di Bawah Umur

Hari Tambayong
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ekspos kasus pencabulan. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Igata merupakan komunitas terlarang dan ilegal. Komunitas LGBT ini diyakini akan merusak tatanan masyarakat dan melanggar norma agama.

“Kasus komunitas Igata ini menjadi fokus kami karena sudah melibatkan banyak anak. Jadi kami apresiasi Polda Jatim atas terbongkarnya kasus ini sebagai bentuk perlindungan kepada anak,” katanya.

Dia berharap agar anggota Igata di luar sana segera menghentikan aksi bejat tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus pencabulan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya video porno sesama jenis serta sejumlah pakaian korban. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Sebelumnya, Polda Jatim juga berhasil menangkap Mochamad Hasan, Ketua Igata. Pelaku mencabuli 11 anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

14 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

15 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

19 hari lalu

Pemilik Bengkel di Lampung Sodomi 3 Anak Tetangga Ditangkap, Polisi Ungkap Modus Pelaku

29 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal