Mantan Guru SD di Tulungagung Ditangkap Polisi karena Cabuli 3 Remaja di Bawah Umur

Hari Tambayong
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ekspos kasus pencabulan. (Foto: iNews/Hari Tambayong)

Sementara Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan, Igata merupakan komunitas terlarang dan ilegal. Komunitas LGBT ini diyakini akan merusak tatanan masyarakat dan melanggar norma agama.

“Kasus komunitas Igata ini menjadi fokus kami karena sudah melibatkan banyak anak. Jadi kami apresiasi Polda Jatim atas terbongkarnya kasus ini sebagai bentuk perlindungan kepada anak,” katanya.

Dia berharap agar anggota Igata di luar sana segera menghentikan aksi bejat tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus pencabulan ini, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya video porno sesama jenis serta sejumlah pakaian korban. Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.

Sebelumnya, Polda Jatim juga berhasil menangkap Mochamad Hasan, Ketua Igata. Pelaku mencabuli 11 anak di bawah umur beberapa waktu lalu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
17 hari lalu

Guru Honorer di Sumba Barat NTT Diduga Cabuli 13 Murid SD Laki-Laki dan Perempuan

20 hari lalu

Oknum Guru Ngaji di Pasuruan Ditangkap usai Cabuli 2 Santriwati, Begini Modusnya

22 hari lalu

Siswi SD Teriak Minta Tolong Guru, Diduga Dicabuli Penjual Aci Gulung di Cirebon

30 hari lalu

Siswi SMP di Makassar Dilaporkan Keluarga Hilang, Ditemukan Polisi di Rumah Kekasih

1 bulan lalu

Terungkap! Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Cilacap Sodomi 24 Bocah Laki-Laki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal