Sidang Cerai Sara Wijayanto dan Demian Aditya Berpeluang Diputus Verstek, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Sidang perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya berpeluang diputus secara verstek alias putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim di pengadilan tanpa kehadiran pihak tergugat (atau pemohon). Ini menyusul ketidakhadiran Demian selaku pihak tergugat dalam sidang perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
Kabar tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama Jaksel, Abid MH. Dia mengungkapkan pihak penggugat, Sara Wijayanto, hadir memenuhi panggilan sidang perdana didampingi kuasa hukumnya. Sementara Demian selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
"Sidang perdana tadi sudah dilaksanakan. Yang hadir cuma P-nya saja, penggugatnya saja didampingi kuasanya. Sedangkan tergugat itu belum hadir, tidak hadir," ujar Abid, saat ditemui awak media di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, belum lama ini.
Abid menjelaskan, ketidakhadiran tergugat tanpa alasan yang sah membuat persidangan tetap dihitung telah berjalan satu kali. Majelis hakim nantinya akan melayangkan surat panggilan ulang sebanyak dua hingga tiga kali kepada Demian.
Jika Demian tetap tidak hadir setelah dipanggil secara patut, perkara perceraian tersebut berpeluang diputus secara verstek atau tanpa kehadiran pihak tergugat.