Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

Hari Tambayong
Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati. (Foto: Hari Tambayong).

SURABAYA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum memberikan salinan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Padahal salinan tersebut menjadi syarat mutlak untuk pengajuan memori kasasi.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mengatakan, telah menyiapkan memori kasasi. Saat ini, kata dia tinggal mendaftarkannya, namun masih harus menunggu salinan putusan tersebut. 

"Jadi kami tidak bisa mengajukan karena nanti ditanya mana itu yang menjadi bukti dasar," ujar Mia di Kejati Jatim, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya, kejaksaan memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan kasasi. "Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut," ucapnya.

Sementara itu, Humas PN Surabaya, Alex Adam beralasan, keterlambatan terbitnya salinan putusan ini disebabkan adanya gangguan sistem. "Bukan kami mencari-cari alasan, tapi memang dakam dua hari ini server kami untuk meng-appload itu ada kendala," kata Alex.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

57 tahun lalu

Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah

57 tahun lalu

Kasus TPPU, Aset Rp35,1 Miliar Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar di Pekanbaru Disita Kejagung 

57 tahun lalu

Ayah Ronald Tannur Tak Ditahan Usai Diperiksa 7 Jam, Kuasa Hukum: Sebagai Saksi Bisa Pulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal