Mengaku Bujang, Pria asal NTT Ini Perkosa Tunangan yang Masih di Bawah Umur 

Riski Amiral Ahmad
Pelaku pemerkosaan menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Bondowoso, Selasa (1/6/2021). (Foto: iNews.id/Riski Mirul Ahmad).

Usai pertunangan itu, pelaku menginap di rumah selama beberapa hari. Saat itulah, pelaku menggauli korban hingga beberapa kali. Setelah berhasil merenggut kehormatan korban, pelaku lantas kembali ke rumah istri sirinya di Pejaten. 

"Sejak saat itu pelaku menghilang dan dicari. Akhirnya terungkap pelaku bukan lajang seperti pengakuannya saat melamar. Tetapi sudah beristri," katanya.

Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 81 junto Pasal 76d, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016  serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kronologi Perempuan Bunuh Tunangan di Gresik, Bawa 2 Pisau Tikam Korban 23 Kali saat Tidur

3 hari lalu

Terungkap! Motif Perempuan di Gresik Bunuh Tunangan, Sakit Hati Diputus Cinta

3 hari lalu

Pembunuhan di Gresik, Perempuan Tikam Tunangan Puluhan Kali saat Tidur hingga Tewas

4 hari lalu

Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Muntahkan Kolom Abu Vulkanik Setinggi 600 Meter

6 hari lalu

Suami di NTT Diduga Habisi Istri lalu Rekayasa Seolah Bunuh Diri, Motif Cemburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal