Mengenal 5 Jenis Pajak yang Dipungut Kerajaan Majapahit Era Hayam Wuruk

Avirista Midaada
Ilustrasi wilayah Kerajaan Majapahit di masa keemasan Raja Hayam Wuruk. (Foto: Istimewa)

Bagi pemerintah Kerajaan Majapahit tanah juga memberikan keuntungan, terutama dapat menghasilkan pajak yang cukup besar. Bagi tanah pertanian pajak juga dikenakan terhadap penggunaan air irigasi.

Kedua, pajak usaha. Pajak ini masih terbagi menjadi tiga jenis lagi, yakni pajak perdagangan misalnya menjadi salah satu yang ditarik Kerajaan Majapahit. Pajak perdagangan yang disebut dengan panemas dan dikelola oleh aparat pajak perdagangan yang disebut kakalangan madrawya haft.

Selanjutnya pajak perdagangan ini ditarik dari pedagang yang antara lain terdiri dari bantyaga atau wantyaga atau sering disebut apeken dan para sambyawahara.

Pemungutan pajak perdagangan ini dilakukan oleh aparat kerajaan yang disebut tuba dagang atau juru dagang terhadap obyek pajak yang berupa komoditas perdagangan.

Adapun dasar pemungutannya disesuaikan dengan jenis komoditasnya, misalnya binatang (kerbau, lembu, kambing, babi dan itik) dasar pengenaannya dihitung berdasarkan jumlah cacahnya yang dinyatakan dengan satuan prana atau tuban.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

2 bulan lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

4 bulan lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

10 bulan lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

1 tahun lalu

Sejarah Masa Kejayaan dan Keruntuhan Kerajaan Majapahit akibat Perebutan Takhta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal