Modus Minta Dipijat, Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli 3 Santri Laki-Laki

Sholahudin
Guru ngaji yang mencabuli tiga santri laki-laki ditangkap Polres Mojokerto, Rabu (13/7/2022). (Foto: iNews TV/Sholahuddin)

Mendengar pengakuan korban, para orang tua akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto.

“Dari laporan itu kemudian kita lakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
9 hari lalu

Tepergok Mencuri, Maling Motor di Mojokerto Babak Belur Diamuk Warga

15 hari lalu

Kebakaran Taman Hutan Raya Raden Soerjo Meluas, Jalur Pendakian Bukit Cendono Ditutup

17 hari lalu

Viral Ibu Ajak 2 Balita Curi Tas dan Buku di Toserba Mojokerto, Polisi Mediasi

20 hari lalu

Detik-Detik Truk Kontainer Terguling Nyaris Timpa 2 Polisi di Mojokerto Terekam CCTV

20 hari lalu

Mengerikan! Truk Kontainer Oleng hingga Terguling di Mojokerto, 2 Polisi Nyaris Tertimpa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal