Nyalakan Petasan Ganggu Jemaat Salat, 4 Remaja di Malang Ditangkap Polisi

Avirista Midaada
Tangkapan layar video pengamanan empat remaja ganggu ibadah i'tikaf warga di Masjid Jami' Malang. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, keempatnya tak diproses hukum secara lanjut. Orang tua menuliskan surat pernyataan, bersedia membina dan mengawasi anaknya dan mereka dipulangkan.

"Sudah dipulangkan atau dikembalikan ke orang tuanya. Tentu orang tua menyatakan bersedia membina dan mengawasi anak-anaknya agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.

Menurut pengakuan para remaja, mereka hanya iseng menyalakan petasan saat warga Kota Malang sedang beribadah di Masjid Jami' Malang guna mencari Lailatul Qadar.

"Motifnya iseng-iseng saja, cari perhatian, makanya kita ingatkan kita bina. Kami dari Polresta Malang Kota kembali mengingatkan, bahwa penjualan maupun penggunaan petasan, adalah perbuatan melanggar hukum. Dasar hukumnya adalah Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kecelakaan Maut di Gowa, Remaja 16 Tahun Tewas Terlindas Ban Truk Tronton

13 hari lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran Permen Narkoba asal Inggris di Malang, 1 Orang Ditangkap

18 hari lalu

Kronologi Mahasiswa Papua Tewas Ditusuk Teman di Malang, Berawal dari Miras Berujung Cekcok

28 hari lalu

Hendak Menyerang di Depan Tempat Makan Kawasan Pettarani Makassar, 5 Remaja Ditangkap

1 bulan lalu

Jambret Pesepeda di Jembatan Kabanaran Bantul, 2 Remaja Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal