Nyamar Jadi Kurir Barang, Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Bangkalan

Taufik Syahrawi
Anggota Satreskoba Polres Bangkalan menangkap pengedar narkoba tembakau gorila setelah menyamar jadi kurir. (Foto: MNC Portal/Taufik Syahrawi)

Tersangka R akan dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp20 milliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka R, tembakau gorila tersebut dibelinya melalui media sosial instagram. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 4,20 gram. 

Diketahui, tembakau gorila atau narkotika sejenis ganja ini baru pertama kali terungkap polisi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
28 hari lalu

Bangkalan Geger! Mayat Tanpa Busana dan Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai

29 hari lalu

Rampas Emas Pedagang Senilai Rp1,2 Miliar di Bangkalan, Pelaku ditangkap dalam 10 Jam

2 bulan lalu

Mayat Pria Mengambang di Perairan Lanal Batu Poron, Ada Luka Benda Tumpul di Kepala

2 bulan lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

2 bulan lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal