Nyamar Jadi Kurir Barang, Polisi Tangkap Pengedar Tembakau Gorila di Bangkalan

Taufik Syahrawi
Anggota Satreskoba Polres Bangkalan menangkap pengedar narkoba tembakau gorila setelah menyamar jadi kurir. (Foto: MNC Portal/Taufik Syahrawi)

Tersangka R akan dijerat sesuai pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp20 milliar.

Berdasarkan pengakuan tersangka R, tembakau gorila tersebut dibelinya melalui media sosial instagram. Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti tembakau gorila seberat 4,20 gram. 

Diketahui, tembakau gorila atau narkotika sejenis ganja ini baru pertama kali terungkap polisi di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menegangkan! Kronologi Penangkapan Bandar Narkoba di Katingan Berujung 1 Polisi Gugur 2 Hilang

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Jadi Pengedar Narkoba, Meronta saat Ditangkap Usai Tabrak Rumah dan Motor

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Sindikat BBM Subsidi Ilegal Antarkota di Bangkalan, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Komplotan Curanmor di Bangkalan Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap 1 Buron

57 tahun lalu

Tepergok Congkel Kotak Amal Masjid, Pria Ini Mendadak Hilang Ingatan Bikin Warga Iba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal