Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Diwan Mohammad Zahri
Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik (Foto: iNews/Diwan Mohammad Zahri)

SAMPANG, iNews.id - Oknum anggota DPRD Sampang berinisial FA ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Meskipun ditetapkan FA tidak ditahan karena ancaman penjara perkara tersebut kurang dari lima tahun.

Penetapan tersangka FA tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Status Tersangka bernomor: S.TAP/182/IX/RES.1.14/2023/Satreskrim Polres Sampang. Politikus itu rupanya dilaporakan satu anggota DPRD Sampang berinisial SR.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto menjelaskan, bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Saat ini proses pelimpahan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian, jika sudah dinilai lengkap, maka berkas dan tersangka akan diserahkan Kejari Sampang," ucapnya Rabu (27/9/2023).

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

23 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

27 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

1 bulan lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal