Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Diwan Mohammad Zahri
Oknum Anggota DPRD Sampang Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik (Foto: iNews/Diwan Mohammad Zahri)

FA disangkakan Pasal 311, Ayat (1) atau Pasal 310, Ayat (1) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau kata JPU sudah lengkap, maka tersangka beserta berkasnya akan diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan,” katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 Korporasi dan Direktur Jadi Tersangka Karhutla di Kalteng, Terancam 10 Tahun Bui

23 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

27 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

1 bulan lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal