Oknum Guru PNS di Lamongan Cabuli 30 Siswi SD, Modus Ancam Beri Nilai Jelek

Abdul Wakhid
Oknum guru SD di Lamongan, Slamet Priyanto ditangkap petugas Satreskrim Polres Lamongan karena diduga telah mencabuli 30 siswinya. (Foto: iNews.id/Abdul Wakhid)

Menurut Wahyu, aksi pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah, yakni di ruang kelas dan ruang perpustakaan. “Pengakuan pelaku, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sejak Oktober 2018 lalu,” ucapnya.

Dia mengatakan, saat ini, penyidik terus menyelidiki kasus pencabulan itu untuk guna mengungkap kemungkinan masih adanya korban lain. “Masih kami selidiki karena kemungkinan masih ada korban lain,” ucapnya.

Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti bakaian korban. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepetiga dari hukuman yang diterimanya.

Kepada penyidik, Slamet Priyanto mengakui semua perbuatannya. Dia juga meminta maaf kepada orang tua korbanb. “Minta maaf dan siap bertanggung jawab,” ucapnya.

Slamet yang baru empat tahun diangkat jadi PNS ini juga menyesali perbuatannya. “Saya menyesal,” katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sertijab di Polda Jatim, AKBP Adhytiawarman Jabat Kapolres Lamongan Gantikan AKBP Arif

6 hari lalu

Mencekam! Evakuasi Oknum Guru ASN dan Suami Terduga Pencabulan Anak di Tanjungbalai

6 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

9 hari lalu

Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan Truk

21 hari lalu

KM Entok Bawa 19 ABK Hilang Kontak di Perairan Kangean, Keluarga Datangi Posko

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal