Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 2 Bocah Divonis 8 Tahun Penjara

Avirista Midaada
Oknum jetua RW terdakwa pencabulan anak divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (27/8/2025). (Foto: iNews)

Alfina, ibu dari salah satu korban berinisial AR mengaku, secara lisan ia memaafkan pencabulan yang dilakukan PBS. Tapi dirinya sebenarnya belum sepenuhnya memaafkan dari hati yang dalam.

"Kalau dari lisan tadi saya memaafkan, tapi dari hati tidak. Kondisi anaknya masih ada gangguan emosional, ini bahkan nginap lagi di RSJ sejak 18 Agustus, karena ada gangguan emosional, gejalanya mukul - mukul, tidak stabil emosionalnya," ucap Alfina.

Sebelumnya, pria berinisial PBS, 63 tahun, oknum Ketua RW di Kelurahan Tunjungsekar Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dipolisikan, pada Januari 2025 lalu. Ia dilaporkan atas dugaan perbuatan pencabulan terhadap dua anak asal Kecamatan Lowokwaru, berinisial AR, 11, dan AA, 17, yang menjadi sasaran birahi PBS. 

Dalam melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korbannya mendapat uang Rp20.000 hingga Rp30.000, dan dibelikan baju. Para korban mengalami pencabulan tak hanya di satu tempat. Bahkan para korban kerap mendapatkan perbuatan tidak senonoh di tempat umum, bahkan di sebuah gedung serbaguna, tak jauh dari lokasi korban tinggal.

Kasus ini terungkap usai salah satu korbannya mengadukan ke keluarganya, dan ditindaklanjuti dengan laporan ke pihak kepolisian. PBS saat itu dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
12 bulan lalu

Ponpes Tenggarong Seberang Terancam Ditutup usai Pengasuh jadi Tersangka Pencabulan

12 bulan lalu

Guru Kaligrafi di Kukar Ditetapkan Tersangka Pencabulan 7 Santri Laki-Laki

12 bulan lalu

Didampingi TRC PPA, Orang Tua Santri Korban Pencabulan Datangi Polres Kukar

6 hari lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

10 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal