Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 7 Bocah Laki-Laki, Begini Modusnya

Avirista Midaada
Polisi menangkap oknum ketua RW di Kota Malang atas tuduhan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki. (Foto: MPI)

Kepala UPT PPA Provinsi Jawa Timur Shinta Mawardiana mengatakan, telah menurunkan psikolog klinis untuk melakukan asesmen terhadap kondisi para korban. 

"Setiap anak memiliki kondisi yang berbeda, dan kami berupaya memberikan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Guru Ngaji di Kampar Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Bocah Laki-Laki dan Perempuan

4 hari lalu

Pemuda di Majalengka Diduga Cabuli 2 Istri Orang saat Tidur, Terancam 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Modus Kasih Sayang, Guru SMK di Cilacap Diduga Cabuli Siswi saat Curhat Masalah Keluarga

5 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

14 hari lalu

Mahasiswi di Malang Dibegal Sesama Mahasiswa, Pelaku Ditangkap 15 Menit Kemudian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal