Oknum Ketua RW di Malang Cabuli 7 Bocah Laki-Laki, Begini Modusnya

Avirista Midaada
Polisi menangkap oknum ketua RW di Kota Malang atas tuduhan pencabulan terhadap tujuh anak laki-laki. (Foto: MPI)

Kepala UPT PPA Provinsi Jawa Timur Shinta Mawardiana mengatakan, telah menurunkan psikolog klinis untuk melakukan asesmen terhadap kondisi para korban. 

"Setiap anak memiliki kondisi yang berbeda, dan kami berupaya memberikan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
4 hari lalu

Siswi SMP di Lampung Utara Bongkar Tabiat Bejat Ayah, Dicabuli saat Ibu Jadi TKW

7 hari lalu

Oknum Kades di Bengkulu Utara Ditahan, Jadi Tersangka Pencabulan Siswi SMK

8 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

10 hari lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

14 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal