Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara karena Cabuli Mertua Berkali-kali

Ashadi Iksan
Terdakwa kasus pencabulan mertua saat sidang virtual di PN Gresik, Kamis (20/5/2021). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Oknum polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), divonis tiga tahun penjara. Terdakwa berinisial NHS itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli mertuanya.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (20/5/2021). Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fathur Rochman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sebanyak tujuh kali, sejak Desember 2019 sampai Februari tahun 2020.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Fathur Rochman dalam sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

13 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

17 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

24 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal