Oknum Polisi Divonis 3 Tahun Penjara karena Cabuli Mertua Berkali-kali

Ashadi Iksan
Terdakwa kasus pencabulan mertua saat sidang virtual di PN Gresik, Kamis (20/5/2021). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU memilih untuk pikir-pikir. 

Sementara atas putusan tersebut, terdakwa NSH mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Dia memilih mengambil langkah hukum dengan mangajukan banding. 

"Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sebelum sidang diakhiri.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
3 hari lalu

Menyamar Jadi Polisi demi Memikat Wanita Idaman, Pemuda di Jember Ditangkap

13 hari lalu

Pelatih Renang di Kendari Ditangkap, Diduga Cabuli 4 Murid Laki-Laki Sesama Jenis

17 hari lalu

Pemuda Cabuli Remaja Disabilitas di JPO Cirebon Tak Berkutik saat Ditangkap

24 hari lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal