Oknum Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu

Ary Wahyu Wibowo
Oknum Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu (Foto: Istimewa)

MADIUN, iNews.id - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK)  dan Alat Peraga Sosialisasi Partai Perindo di Jalan Raya Solo desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan dicopot oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun. Badan Pengawas Pemilu Madiun memastikan anggota panwascam di lapangan tidak terlibat pencopotan itu dan hanya melakukan pemantauan. 

Ketua Bawaslu Madiun Widodo mengatakan, pencopotan itu berlangsung pada Selasa (19/12/2023). Panwascam di lapangan pun saat itu hanya melakukan pemantauan. 

"Iya, yang melakukan Satpol PP, bukan kami. Panwascam hanya diampiri, lalu melihat penertiban itu," kata Widodo saat dihubuni, Kamis malam (21/12/2023).

Widodo menambahkan saat ini seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Kecamatan Jiwan. Saat ditanya apakah pemasangan APK dan APS Partai Perindo di jalan Raya Solo di Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan itu melanggar aturan Pemilu, Widodo menjawab tidak. 

Lokasi pemasangan APK berada di sisi utara jalan, yang masuk area publik perkampungan warga. Jika memang melanggar, maka pihaknya sudah bertindak sejak APK dan APS itu dipasang.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi. Saat dikonfirmasi keterlibatannya dalam pencopotan APK dan APS Partai Perindo, Ali menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat karena paham aturan dan tidak ada kewenangan untuk menertibkan APK. 

"KPU ndak ada wewenang untuk menertibkan APK," ucap Ali Nur Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Mafia BBM, Rampeani Rachman Desak Pengawasan Ketat di SPBU Mimika

57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal