Oknum Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu

Ary Wahyu Wibowo
Oknum Satpol PP Madiun Copoti APK Partai Perindo Tanpa Rekomendasi Bawaslu (Foto: Istimewa)

Mengacu pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Madiun Nomor 468 tahun 2023 tentang lokasi pemasangan APK pemilu 2024, jalan Raya Solo di desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan, merupakan salah satu titik yang ditetapkan menjadi tempat pemasangan APK dan APS Partai Politik.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid PPHD) Satpol PP Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengakui jika yang melakukan pencopotan APK dan APS Partai Perindo di Jalan Raya Solo Desa Kincang Wetan Kecamatan Jiwan adalah Satpol PP Kabupaten Madiun. Alasanya tidak lain karena ada surat dari Lanud Iswahyudi. Pihaknya mengaku saat itu didampingi panwascam dan seluruh APK dan APS dititipkan ke Panwascam Jiwan.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Mafia BBM, Rampeani Rachman Desak Pengawasan Ketat di SPBU Mimika

57 tahun lalu

600 Kapal Wisata Belum Berizin, DPRD Mabar Dorong Penataan Sektor Bahari di Labuan Bajo

57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam Jadi Pesta Gay di Karawang Ternyata Jual Minuman Beralkohol Tanpa Izin

57 tahun lalu

Tempat Hiburan Malam di Karawang Ditutup Sementara Usai Viral Video Pesta Gay

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal