Paksa Siswi SD Pegang Kemaluan, Residivis Pencabulan Ini Kembali Ditangkap Polisi 

Yoyok Agusta
Pelaku pencabulan anak di bawah umur digelandang ke Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Namun bukannya mengantar korban pulang, pelaku justru membawa korban di jalan yang sepi. Di tempat itulah korban dibujuk dan dicabuli. "Pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban hingga dua kali," ujarnya. 

Di hadapan petugas, pelaku mengaku khilaf dan meminta maaf. Alasannya, selama ini dia kesepian karena tidak memiliki istri. Dia juga berdalih perbuatan tersebut baru dilakukan sekali terhadap korban. 

Atas kasus ini pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyita pakaian korban dan pelaku serta uang Rp7.000 sebagai barang bukti. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bejat! Guru Bimbel di Lampung Timur Cabuli Murid Laki-Laki 7 Tahun

14 hari lalu

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap usai Diduga Cabuli 4 Santriwati, Begini Modusnya

27 hari lalu

Residivis Begal di Lumajang Ditangkap Polisi saat Asyik Karaoke

29 hari lalu

Panik Disergap Polisi, Residivis Pembobol Minimarket di Ngawi Tewas Jatuh dari Atap 5 Meter

1 bulan lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal