"Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di 5 daerah ring 1 yakni Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab upah di Ring 1 sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta," katanya.
Dia menambahkan, untuk simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru, hasilnya upahnya mengalami kenaikan antara Rp100.000 hingga Rp200.000. "Mengacu tahun lalu, Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100.000. Kebijakan tersebut untuk mendorong agar disparitas antara upah di Ring 1 dengan daerah lain tidak terlalu jauh," tuturnya.
Lebih jauh Himawan menjelaskan, UMP 2022 akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember. Nantinya, UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan.
"Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.
Pada prinsipnya, penetapan upah itu merupakan upah yang berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing. "UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota," tutur Himawan.
Diketahui Pemprov Jatim sebelumnya menetapkan UMP tahun 2021 sebesar Rp1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp100.000 jika dibanding dengan UMP 2020 yang sebesar Rp1.768.000.