Pandemi, Pekerja di Jatim Minta Pemprov Naikkan Upah hingga 15 Persen

Lukman Hakim
Pekerja di Jatim minta Pemprov naikkan upah hingga 15 Persen. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id – Pekerja di Jawa Timur (Jatim) meminta Pemerintah Provinsi Jatim menaikkan upah minimum 2022 secara signifikan, yakni sebesar 15 persen sesuai kondisi saat ini. Permintaan itu disampaikan karena kondisi pandemi Covid-19 yang cukup menyulitkan ekonomi masyarakat.

"Untuk menentukan upah harus dilakukan survei secara riil. Bagaimana kebutuhan pokok pekerja dan konsumsi masyarakat," kata Sekjen Komite Pusat Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Fatkhul Khoir, Jumat(29/10/2021).

Fatkhul Khoir menyebutkan, yang menjadi persoalan saat ini yakni upah yang ditentukan pemerintah mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal seharusnya, pemerintah mempertimbangkan kondisi riil di kehidupan pekerja. 

Khoir menyatakan, hingga saat ini belum ada informasi dari Dewan Pengupahan soal rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, termasuk belum ada survei bulanan yang dilakukan Dewan Pengupahan. "Tahun depan tentu ada kenaikan upah, tapi harus signifikan. Artinya, kenaikan upah tersebut mempertimbangkan kehidupan pekerja selama terdampak COVID-19. Secara realistis, kenaikkan upah diharapkan sebesar 15 persen," katanya. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan mulai menggodok kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Salah satunya dengan melakukan simulasi penghitungan rumus sesuai regulasi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Ricuh Laga Tarkam di Jember, Puluhan Penonton Keroyok Wasit usai Anulir Gol

57 tahun lalu

Detik-Detik Kecelakaan Mobil MBG Tabrak Dapur SPPG di Jember gegara Lupa Posisi Gigi

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Pikap di Nganjuk Tabrak Truk di Bahu Jalan, 3 Orang Luka-luka

57 tahun lalu

Ribuan Buruh Korban PHK Blokade Jalan Nasional Mojokerto, Tuntut Upah 3 Bulan Dibayar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal