Panik Didesak Tanggung Jawab Jadi Alasan Pelaku Bunuh Pacar Gelapnya yang Hamil

Ihya Ulumuddin
Ahmad Subekhi
Tersangka Anton yang membunuh pacar gelapnya hingga hamil enam bulan ditangkap petugas Satreskrim Polres Ponorogo. (Foto: iNews.id/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku pembunuhanperempuan hamil yang mayatnya dibuang di bawah jembatan di Ponorogo, Jatim.

Pelaku tak lain adalah, Anton (26) alias Joko Hermanto, pacar korban. Warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan Ponorogo tersebut kini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada penyidik, pelaku Anton mengaku nekat membunuh korban yang juga pacarnya karena panik didesak untuk bertanggung jawab lantaran telah menghamilinya.

“Saya didesak bertanggung jawab. Saya lebih sayang istri saya,” kata Anton yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu saat gelar perkara di Mapolres Ponorogo, Kamis (25/7/2019).

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan, tersangka dan korban sudah menjalin hubungan asmara terlarang pada Februari. Padahal, tersangka sudah memiliki istri. Dari hasil hubungan asmara terlarang itu, korban kemudian hamil dan meminta tersangka untuk bertanggung jawab.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dwi Bagus Tersangka Pembunuhan Istri Siri dan Anak Ternyata Lulusan Universitas Ternama

2 hari lalu

Fakta Baru Mutilasi Madiun, Pelaku Beli Mesin Pencacah dan Buat Tungku Pembakaran

3 hari lalu

Ditangkap di Jombang, Ini Tampang Suami Sadis Pembunuh Istri dan Anak di Madiun

3 hari lalu

Suami Bunuh Istri dan Balita di Madiun, Sempat Dampingi Keluarga Lapor Kehilangan ke Polisi

3 hari lalu

Pembunuh Sadis Ibu dan Balita di Madiun Ditangkap, Polisi Dalami Kemungkinan Pelaku Lain

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal