Panik Didesak Tanggung Jawab Jadi Alasan Pelaku Bunuh Pacar Gelapnya yang Hamil

Ihya Ulumuddin
Ahmad Subekhi
Tersangka Anton yang membunuh pacar gelapnya hingga hamil enam bulan ditangkap petugas Satreskrim Polres Ponorogo. (Foto: iNews.id/Ahmad Subekhi)

PONOROGO, iNews.id – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap pelaku pembunuhanperempuan hamil yang mayatnya dibuang di bawah jembatan di Ponorogo, Jatim.

Pelaku tak lain adalah, Anton (26) alias Joko Hermanto, pacar korban. Warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan Ponorogo tersebut kini ditahan di Mapolres Ponorogo untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada penyidik, pelaku Anton mengaku nekat membunuh korban yang juga pacarnya karena panik didesak untuk bertanggung jawab lantaran telah menghamilinya.

“Saya didesak bertanggung jawab. Saya lebih sayang istri saya,” kata Anton yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus itu saat gelar perkara di Mapolres Ponorogo, Kamis (25/7/2019).

Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant mengatakan, tersangka dan korban sudah menjalin hubungan asmara terlarang pada Februari. Padahal, tersangka sudah memiliki istri. Dari hasil hubungan asmara terlarang itu, korban kemudian hamil dan meminta tersangka untuk bertanggung jawab.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pematangsiantar Gempar, Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung Berusia 85 Tahun

57 tahun lalu

Identitas 7 Tersangka Pembakar Pesawat dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo, Berstatus DPO

57 tahun lalu

7 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuh Pilot AS di Yahukimo

57 tahun lalu

Juru Parkir Tewas di Jalan Surapati Bandung Ternyata Dibunuh Pengamen, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap! Sopir Ekspedisi Tewas di Kamar Kos Makassar Dibunuh Rekan Kerja, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal