Parah, Pemulung di Surabaya Simpan 3 Paket Sabu di Alquran untuk Mengecoh Petugas

Lukman Hakim
Tersangka pengedar narkoba, Slamet Riyadi (45), diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (2/6/2020). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

“Dia (Slamet) mencari penghasilan tambahan dengan berjualan sabu,” ujar Danang.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dijual kembali dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 per paket. Saat dirilis oleh petugas, pelaku juga sempat mempraktikkan saat dirinya menyembunyikan barang bukti sabu agar tidak diketahui oleh petugas.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, tiga paket sabu seberat 1,10 gram, satu handphone dan satu bukti struk pembayaran bank. Kemudian, kitab suci Alquran yang dibuat pelaku menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1)subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
5 hari lalu

Viral Jukir Liar di Surabaya Ngamuk Tak Diberi Uang Parkir, Pukul dan Ludahi Pengendara

12 hari lalu

Eks Tentara Rusia Diadili Kasus Racik Narkoba Rp43,8 Miliar di Villa Bali

14 hari lalu

Polda Sulut Bongkar 3 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

Kapolrestabes Surabaya Murka! Perintahkan Oknum Polisi Pungli Warga Rp1 Juta Didemosi

16 hari lalu

Viral Polisi Diduga Pungli Rp1 Juta, Kapolrestabes Surabaya Minta Maaf Siap Ganti 10 Kali Lipat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal