Pasangan Mahasiswa di Malang Ditangkap Polisi gegara Aborsi, Diungkap Mantan Pacar

Avirista Midaada
Pasangan mahasiswa pelaku aborsi ditangkap polisi, Sabtu (9/9/2023). (Avirista Midaada).

Selanjutnya, Dyah Rahmawati melaporkan mantan kekasihnya MKP ke polisi. Dia melapor usai menguburkan janin bayi dari kekasih MKP. Dari laporan Dyah Rahmawati, polisi akhirnya menindaklanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan.

"Selanjutnya pada tanggal 4 September kedua tersangka ditangkap," tuturnya.

Kedua pelaku diamankan di sebuah penginapan guest house di Jalan Sumbersari, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Senin 4 September. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang berbeda sesuai peran masing-masing.

"Tersangka MKP dijerat dengan Pasal 344 KUHP juncto pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak," katanya. 

Sementara untuk tersangka LAM diterapkan Pasal 342 KUHP Juncto Pasal 341 KUHP Juncto 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mahasiswa Undip Gelar Demo di Depan DPRD Jateng, Suarakan Sejumlah Tuntutan

57 tahun lalu

Mahasiswa Demo di DPRD Jabar, Protes Kenaikan Harga Pertamax dan Pelemahan Rupiah

57 tahun lalu

Pekerja Migran asal Kebumen Tewas Ditikam di Jepang, Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan

57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal