Pelajar di Malang yang Tusuk Begal hingga Tewas Divonis Hukuman Pidana Pembinaan 1 Tahun

Saif Hajarani
Antara
Sidang pembacaan vonis kepada pelajar yang menusuk begal hingga tewas di Malang, Jatim. (Foto: Antara)

Malang, iNews.id - Seorang pelajar di Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), ZA (17) yang menusuk begal hingga tewas divonis hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun. Di sana, terdakwa akan mendapat pendampingan dan pembimbingan.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Malang, Nuny Defiary menyatakan, ZA terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. "Menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati," kata Nuny, dalam sidang pembacaan tuntutan, di Ruang Tirta Anak PN Malang, Kamis (23/1/2020).

Hakim menyatakan ZA terbukti melanggar Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkelahian yang menyebabkan kematian. Sehingga, hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, di Wajak, Kabupaten Malang.

"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) selama satu tahun," kata Nuny.

BACA JUGA: ZA, Pelajar yang Bunuh Begal Dituntut 1 Tahun Pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Anak

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
17 menit lalu

Mencekam! Pria di Konawe Mengamuk Tikam Polisi Terekam Kamera Warga

3 hari lalu

Kejahatan Jalanan Meresahkan, Jam Malam bagi Pelajar Kembali Diberlakukan di Bandung

4 hari lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Dokter Internship UI di Metro Lampung karena Sakit

4 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

5 hari lalu

Tersinggung Ditertawakan, Pedagang Sayur Tusuk Penjual Kelapa hingga Tewas di Cianjur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal