Pelaku Pembunuhan Teman di Sidoarjo Ditangkap dan Jalani Reka Adegan

Pramono Putra
Reka adegan yang dilakukan pelaku pembunuhan terhadap kawan di Sidorajo, Jatim. (Foto: iNews/Pramono Putra)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, penganiayaan yang mengakibatkan korban meniggal dunia yakni pasal 340 KUHP subsider 338, lebih subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Ahmad Harianto (29) tewas dibacok rekannya di salah satu rumah kos kawasan Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Korban memang tinggal di kamar kos tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dibunuh, rambut korban sempat digunduli oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke Trenggalek, Jatim.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
12 jam lalu

Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan Staf Gegara Kue 

22 jam lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Dokter Internship UI di Metro Lampung karena Sakit

1 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

1 hari lalu

Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas

3 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal