Pelaku Pembunuhan Teman di Sidoarjo Ditangkap dan Jalani Reka Adegan

Pramono Putra
Reka adegan yang dilakukan pelaku pembunuhan terhadap kawan di Sidorajo, Jatim. (Foto: iNews/Pramono Putra)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, penganiayaan yang mengakibatkan korban meniggal dunia yakni pasal 340 KUHP subsider 338, lebih subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Ahmad Harianto (29) tewas dibacok rekannya di salah satu rumah kos kawasan Ngelom Megare, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Korban memang tinggal di kamar kos tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dibunuh, rambut korban sempat digunduli oleh pelaku. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan melarikan diri ke Trenggalek, Jatim.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

3 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

6 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

6 hari lalu

Bocah SD di Pasaman Tewas Diduga Dicekik Tetangga, Berawal dari Hal Ini

7 hari lalu

Ratusan Santri di Sidoarjo Keracunan MBG, BGN Minta Maaf ke Ponpes Manbaul Hikam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal