Pelaku Penembakan Juragan Rongsokan di Sidoarjo Dijanjikan Rp100 Juta

Yoyok Agusta
Pelaku penembakan juragan rongsokan di Sidoarjo digelandang ke tahanan, Jumat (1/7/2022). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

Sedangkan terkait senjata api, pihaknya masih akan membawa ke labfor untuk uji balistik. Uji ini diperlukan untuk mengetahui jenis senjata tersebut, apakah rakitan atau buatan pabrik. 

"Senjata api ini milik otak penembakan, E," ujarnya. 

Sementara itu tersangka J dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, Pasal 340 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. 

Diketahui, tersangka penembakan berinisial J, warga Pasuruan ini ditangkap polisi bersama barang bukti senjata api jenis FN yang digunakan untuk menghabisi korban. Selain itu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga

9 hari lalu

Konvoi PT Freeport Indonesia Ditembaki di Mile 60 Tembagapura, 3 Kendaraan Diterjang Peluru

31 hari lalu

Viral Aksi Koboi di Balikpapan, Pengemudi Mobil Tembakan Air Gun ke Kerumunan Warga

31 hari lalu

Tolak Diajak Rujuk, Wanita Tewas Ditembak Mantan Suami di Mesuji

1 bulan lalu

Penembakan di Festival Lembah Baliem, Mobil Korban Diberondong 3 Tembakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal