Pembacokan di Sampang, Pelaku Sakit Hati Lihat Istri Sepupu Diganggu Korban

Diwan Mohammad Zahri
Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono saat ekspose kasus pembacokan di Desa Batuporo Timur Kecamatan Kedungdung. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri) 

"Kami amankan pelaku beserta barang bukti celurit untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 ayat 2 KUHP atau pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman minimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Dikejar Pria Bercelurit, Pekerja Warung Seblak di Bojonegoro Luka di Kepala

9 hari lalu

Sampang Gempar! Menantu Bacok Mertua hingga Tewas gegara Setel Musik Keras

12 hari lalu

Viral Pengemudi Dikepung Massa hingga Mobil Dirusak di Sarolangun, Ternyata Ini Awal Masalahnya

12 hari lalu

Bejat! 3 Remaja di Sampang Perkosa Siswi SMP di Toilet Sekolah, Aksinya Direkam Ponsel

19 hari lalu

Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pria Mabuk di Jayapura Bakar 3 Rumah Warga dan Kosan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal