Pembebasan Bersyarat Dicabut, Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Kembali Dipenjara

iNews TV
Terpidana kasus pemerkosaan santriwati, Mas Bechi kembali ditahan di Lapas Malang usai pembebasan bersyaratnya dicabut. (Foto: iNews TV)

MALANG, iNews.id – Warga binaan kasus pemerkosaansantriwati, Mochammad Subchi Azal Tsani (MSA) alias Mas Bechi, kembali dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang, Kota Malang, Jawa Timur. 

Langkah ini diambil setelah status Pembebasan Bersyarat (PB) yang sempat diterima anak kiai di Jombang itu dicabut karena terindikasi mengandung unsur maladministrasi dalam proses penerbitannya.

Pencabutan status PB tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 tertanggal 30 September 2026 yang diterima pihak pemasyarakatan pada Selasa (6/10/2026). 

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali mengatakan, Mas Bechi dieksekusi oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang ketika sedang menjalani kewajiban lapor diri rutin. 

Saat disampaikan perihal pembatalan PB, Bechi disebut kooperatif dan langsung dibawa menuju Lapas Kelas I Malang sekitar pukul 11.25 WIB.

Setibanya di lokasi, Mas Bechi sementara waktu ditempatkan di sel terpisah dengan kriteria pengamanan khusus untuk mengantisipasi proses pemeriksaan lanjutan.

"Pencabutan dilakukan setelah muncul pemberitaan yang mengatasnamakan korban. Pemeriksaan awal menemukan indikasi maladministrasi. Ada enam orang yang diperiksa, terdiri atas lima petugas lapas dan satu petugas Bapas. Kasusnya kini diambil alih Inspektorat," kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).

Kanwil Ditjenpas Jawa Timur menegaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Namun dalam kasus Mas Bechi, diduga terdapat tahapan prosedur administratif yang terlewatkan oleh jajaran petugas.

Mengenai sanksi disiplin bagi petugas yang terlibat maupun kalkulasi rinci sisa masa pidana yang harus dijalani Mas Bechi, pihak Ditjenpas masih menunggu hasil akhir pemeriksaan komprehensif dari tim Inspektorat. 

Sesuai regulasi, seluruh masa yang sempat dijalani Bechi di luar lapas selama status PB dinyatakan hangus dan tidak dihitung sebagai masa pidana.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Taar mengungkapkan, Bechi dijebloskan pada Kamis (8/10/2026) siang tadi. Bechi disebut langsung mengikuti arahan petugas dan menjalani seluruh prosedur yang ditetapkan. "Masuk kembali ke lapas pukul 11.25 WIB," kata Christo Victor Nixon, Kamis (8/10/2026).

Bechi diantar Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang. Petugas lapas kemudian mengawal proses masuknya hingga ke dalam area penjara.

Begitu kembali masuk, Bechi tidak langsung menjalani rutinitas seperti warga binaan lainnya. Petugas melakukan pendataan ulang, termasuk mengambil sidik jari dan memperbarui administrasinya dalam sistem.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
22 jam lalu

Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Dijebloskan lagi ke Penjara, Bebas Bersyarat Dicabut

14 hari lalu

Mas Bechi Pemerkosa Satriwati di Jombang Bebas Bersyarat, LPSK Buka Opsi Perlindungan ke Korban

23 jam lalu

Eks Pimpinan Ponpes Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati

3 hari lalu

Oknum Guru Ponpes di Lampung Utara Ditangkap Diduga Cabuli 5 Santriwati

16 hari lalu

MUI Kecam Keras Mas Bechi Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat: Cederai Rasa Keadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal