Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Divonis 7,5 Tahun, Keluarga Tak Terima hingga Berujung Ricuh

Sholahudin
Orang tua korban pembunuhan menangis histeris di PN Mojokerto. (Sholahudin).

"Untuk anak itu setengah dari tuntutan jaksa. Karena tuntutannya 15 tahun, maka vonisnya 7,5 tahun," katanya. 

Fransiskus mengatakan, vonis ringan tersebut juga didasarkan atas berbagai pertimbangan, di antaranya terdakwa yang masih anak-anak (pelajar) serta jujur selama persidangan. Karena itu proses persidangan menjadi mudah. 

Diketahui, majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun enan bulan terhadap terdakwa AA, pelaku pembunuhan siswi SMP di Kemlagi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara. 

Atas vonis ini, terdakwa akan ditahan di Lapas Anak Kota Blitar ditambah dengan pekerja sosial selama tiga bulan. Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku pasrah, meski sebenarnya meminta terdakwa untuk dihukum mati sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Lansia Tewas di Garut Bukan Dibunuh ODGJ, Ternyata Dianiaya Pria Mabuk

3 hari lalu

Eksekusi Lahan 1.000 Meter di Makassar Ricuh, Petugas Dihujani Batu hingga Busur!

3 hari lalu

Pembunuhan di Langkat, Penjaga Sawit Tewas Diserang 2 Rekan Pakai Parang dan Senapan Angin

6 hari lalu

Kerangka Jenazah Mozza Axillia Tiba di Rumah Duka, Disambut Tangis Keluarga dan Pelayat

9 hari lalu

Mozza yang Hilang Setahun Ternyata Dibunuh, Ditemukan Tinggal Kerangka di Tol Jangli

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal