Pembunuhan Gadis Pacitan di Tebing Ternyata Direncanakan, Terbongkar saat Rekonstruksi

Ahmad Subeki
Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Pacitan (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

Dengan fakta baru pembunuhan berencana tersebut, tersangka saat ini terjerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Ternyata dalam rekonstruksi itu, keterangan tersangka berubah. Semua kejadian inikan tidak ada saksi mata. Semuanya keterangan murni keterangan dari tersangka. Jadi tersangka itu sudah ada niat untuk membunuh korban," katanya.

Sebelumnya seorang gadis ditemukan tewas setengah telanjang di tebing di kawasan Pantai Patokkowang, Tamperan, Pacitan. Proses evakuasi berlangsung dramati karena jasad korban berada di tebing curam. Pelaku pembunuhan tak lain saudara angkat korban.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap Motif Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Dendam Sering Disuruh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Pembunuhan Perangkat Desa di Pekalongan, Pelaku Ditangkap

7 hari lalu

Terjerat Utang, PNS di Cirebon Bunuh Tetangga Pakai Obeng demi Curi Perhiasan

13 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

15 hari lalu

Geger! Pria di Nganjuk Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah, Diduga Korban Pembunuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal