Pembunuhan Gadis Pacitan di Tebing Ternyata Direncanakan, Terbongkar saat Rekonstruksi

Ahmad Subeki
Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Pacitan (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

Dengan fakta baru pembunuhan berencana tersebut, tersangka saat ini terjerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Ternyata dalam rekonstruksi itu, keterangan tersangka berubah. Semua kejadian inikan tidak ada saksi mata. Semuanya keterangan murni keterangan dari tersangka. Jadi tersangka itu sudah ada niat untuk membunuh korban," katanya.

Sebelumnya seorang gadis ditemukan tewas setengah telanjang di tebing di kawasan Pantai Patokkowang, Tamperan, Pacitan. Proses evakuasi berlangsung dramati karena jasad korban berada di tebing curam. Pelaku pembunuhan tak lain saudara angkat korban.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mayat Terikat Ditemukan dalam Rumah Kosong di Jember, Pelaku Ditangkap Kurang dari 8 Jam

57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

Terungkap Motif Menantu Tega Racuni Mertua dengan Sate Ayam di Boyolali

57 tahun lalu

Driver Taksi Online Tewas Bersimbah Darah di Maros, Diduga Korban Pembunuhan

57 tahun lalu

Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal