Pemilik Sekolah SPI Kota Batu Tersangka Pelecehan Seksual, Pengacara Siapkan Bukti

Lukman Hakim
Dua terduga korban pelecehan seksual bersama Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

Recky masih berkeyakinan, kepolisian akan tetap objektif dalam meninjau segala bentuk perkara yang sedang ditangani. Apalagi perihal penindakan hukum pidana, yang menyangkut hidup dan mati status bersalah atau tidaknya seseorang dimata hukum. 

"Kepolisian sekarang sangat profesional. Jadi pembuktian itu sangat detail, scientific investigation pasti sudah mereka terapkan. Kalau tidak dilakukan dengan hati-hati itu, ada hak orang yang terampas," kata Recky.

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan JE, pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswa didiknya. Penetapan tersangka terhadap JE berdasarkan hasil gelar perkara pada hari ini, Kamis (5/8/2021). Setelah ini Subdit IV Renakta Polda Jatim akan melakukan penyidikan terhadap tersangka JE terlebih dahulu. 

"Dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan (JE) sebagai tersangka. Nanti akan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Selanjutnya untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. 

Sebelumnya, pada Sabtu (29/5/2021), Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mendampingi tiga korban kasus dugaan asusila ke Polda Jatim. Terlapor adalah, JE, pengurus sekolah SMA SPI di Batu Malang. "Apa yang terjadi dalam kasus ini merupakan kejahatan luar biasa. Sebab, tak hanya sekali dia kali dilakukan. Terlapor juga melakukan kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021).

Modus terlapor, kata Arist, adalah dengan memberi pendidikan secara gratis. Para siswa dibina sesuai dengan minat dan bakat masing-masing. Namun, dibalik itu semua, mereka mengalami kekerasan seksual. “JE diduga melakukan kejahatan seksual pada puluhan anak-anak pada masa bersekolah. Korbannya antara kelas 1, 2, dan 3 sampai pada anak itu lulus dari sekolah masih mengalami kejahatan seksual dari pemilik sekolah itu," ungkap Arist.

JE dilaporkan dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut Arist, laporannya ke Polda Jatim itu untuk menegakkan hukum terkait perlindungan anak dan fasilitas pendidikan. “Korbannya saat ada sebanyak 15 anak. Dan bisa jadi lebih dari angka itu,” kata Arist.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tahlilan 7 Hari ASN Bangkalan Tewas di Mobil Dinas, Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah

57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba, Tangkap 4.061 Tersangka selama 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal