Pemilik SMA SPI Julinto Eka Putra Dituntut 15 Tahun, Komnas PA: Hadiah Hari Anak Nasional 

Avirista Midaada
Terdakwa kasus kekerasan seksual SMA SPI, JE menjalani sidang perdana di PN Kota Malang, Rabu (16/2/2022). terdakwa tidak ditahan usai sidang langsung dijemput mobil pribadi. (Foto: MPI/Avirista Midaada)

"Soal putusannya dia akan dihukum berapa tahun apakah sesuai dengan tuntutan jaksa, itu diserahkan kepada majelis hakim. Jadi sekali lagi ini bukan soal puas atau tidak puas tetapi sekali lagi, karena tuntutan 15 tahun sesuai dengan dakwaan JPU," ujarnya. 

Selain itu, tuntutan ini disebut Arist membuktikan jaksa meyakini adanya pelanggaran hukum dan bukan merupakan konspirasi sebagaimana yang dituduhkan pihak kuasa hukum JE.

"Ini adalah fakta yang menunjukkan bahwa peristiwa itu terjadi. Ini fakta juga ini menunjukkan bukan rekayasa, bukan konspirasi yang seperti dituduhkan pada kesempatan lain," ujarnya.

"Ini menunjukkan bahwa keadilan patut untuk kita tegakkan. Sekali lagi ini bukan konspirasi seperti yang dituduhkan bahwa saksi pelapor ingin mengambil alih SPI. Ini fakta hukum sekarang," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bayi 8 Bulan Kritis hingga Meninggal di Labura, Diduga Korban Kekerasan Seksual

11 hari lalu

Anak Pemilik Perumahan di Gowa Dipolisikan, Diduga Hamili Pacar lalu Nikahi Perempuan Lain

11 hari lalu

Gadis di Surabaya Diduga Dicabuli Ayah Tiri Berulang Kali saat Ibu Pergi Pengajian

13 hari lalu

WNA Inggris Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Karyawan Hostel di Kuta Mandalika

13 hari lalu

Mas Bechi Anak Kiai Jombang Pemerkosa Santriwati Bebas Bersyarat, Ini Kata Bapas Malang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal