Pemkot Malang Ancam Sanksi ASN yang Nekat Cuti saat Libur Nataru 

Avirista Midaada
Pemkot Malang ancam sanksi ASN yang nekat cuti saat libur Natal dan tahun baru 2022. (ilustrasi).

"PPKM Level 3 itu salah satunya untuk pengendalian arus supaya tidak mudik. Boleh cuti tapi tidak boleh ke mana-mana. Cukup di rumah masing-masing. Nah dari pada cutinya diambil tapi tidak boleh ke mana-mana, ya lebih baik tidak usah ambil cuti," tuturnya. 

Sutiaji menyebut, nantinya kepala dinas bertanggung jawab pada kepala bidang sampai ke bawah. Tugasnya memberikan sanksi ketika ada yang melanggar. 

Tak hanya itu, Sutiaji menjamin tidak ada penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama pemberlakuan PPKM level 3. Bila ditemukan, hal itu merupakan agenda tugas kedinasan yang memang megharuskan untuk keluar daerah.

"Saya kira nggak ada, kecuali untuk kerja. Kalau mungkin menemukan mobil berplat N AP kok di luar kota, ya berarti memang ada kegiatan di kota tersebut. Karena kadang-kadang seperti Unit Layanan Pengadaan (ULP) itu mengajak jajarannya untuk mengecek penyediaan," katanya. 

Diketahui, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 tahun 2021, pemerintah pusat telah melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, pegawai BUMN, dan swasta. Larangan cuti di akhir tahun itu menjadi salah satu langkah pemerintah dalam menekan laju mobilitas masyarakat selama liburan Nataru.

Namun pemerintah pusat menyerahkan operasional pembukaan tempat wisata, tempat perbelanjaan, serta tempat ibadah utamanya gereja ke masing-masing daerah. Pemerintah pusat tidak menutup akses tempat wisata dan tempat perbelanjaan, hanya pada Inmendagri tersebut diatur tempat wisata dan tempat perbelanjaan, wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

ASN Berteduh Tinggalkan Barisan Saat Upacara, Sekda Mamuju Tengah: Saya Akan Cek Siapa Saja

8 hari lalu

Puluhan ASN Tinggalkan Barisan dan Berteduh Saat Upacara HUT RI di Mamuju Tengah

27 hari lalu

4 Orang Ditetapkan Tersangka Tambang Emas Ilegal di Mamuju, Termasuk ASN

27 hari lalu

ASN Cianjur Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Sesama Jenis, Pemkab Siapkan Sanksi Tegas

31 hari lalu

Suami Guru ASN Tanjungbalai Jadi Tersangka Pencabulan Murid SD, Terancam Penjara 9 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal