Pemkot Surabaya Tegaskan 8 Lokasi Car Free Day Tak Boleh untuk Kampanye Politik dan SARA

Antara
Penampakan Jalan Yos Sudarso Kota Surabaya, Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya’ Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menegaskan larangan menggunakan lokasi Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye politik maupun kegiatan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemkot akan menindak tegas jika ada yang melakukan dua kegiatan yang dilarang itu.

“Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Agus Eko Supiadi di Surabaya, Jumat (20/12/2019).

Delapan lokasi CFD di ibukota propinsi Jawa Timur itu adalah Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun, Jalan Kertajaya, Jalan Sedap Malam, Jalan Ir Soekarno, dan Jalan Raya Kupang Indah.

"Yang rutin tiap hari Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan," katanya.

Agus menjelaskan, larangan kampanye di CFD itu telah diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

BULOG Dukung Penuh Operasionalisasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Serentak Hari Ini

2 hari lalu

Gempa Magnitudo 3,3 Guncang Malang Jatim Sore Hari Ini

2 hari lalu

Kecelakaan Truk di Jombang Bikin Macet hingga 2 Km, Sopir Tak Ditemukan

5 hari lalu

Gunung Semeru Meletus Malam Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 700 Meter 

5 hari lalu

Polisi Ungkap Motif Dendam di Balik Pencurian Motor di Gudang Zeni Tempur TNI AD Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal