SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur menegaskan larangan menggunakan lokasi Car Free Day (CFD) sebagai ajang kampanye politik maupun kegiatan yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pemkot akan menindak tegas jika ada yang melakukan dua kegiatan yang dilarang itu.
“Pasti kami tindak, tentunya dengan persuasif,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya Agus Eko Supiadi di Surabaya, Jumat (20/12/2019).
Delapan lokasi CFD di ibukota propinsi Jawa Timur itu adalah Jalan Raya Darmo, Jalan Tunjungan, Jalan Jemur Andayani, Jalan Kembang Jepun, Jalan Kertajaya, Jalan Sedap Malam, Jalan Ir Soekarno, dan Jalan Raya Kupang Indah.
"Yang rutin tiap hari Minggu dan biasanya ramai memang di Jalan Raya Darmo dan Jalan Tunjungan," katanya.
Agus menjelaskan, larangan kampanye di CFD itu telah diatur dalam Perwali Kota Surabaya Nomor 17 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).