Pemprov Jatim Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Ilustrasi penambangan emas (istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) melarang PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) mengeksploitasi tambang emas di Trenggalek. Larangan itu disampaikan karena perusahaan tambang tersebut belum memenuhi persyaratan yang ditentukan. 

Persyaratan tersebut di antaranya kewajiban menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang, senilai total 939.22 Dolar Amerika Serikat (AS)

"Hingga kini PT SMN belum memenuhi kewajibannya. Karena itu mereka dilarang melakukan operasi produksi sebab mengambil Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di DPM-PTSP Provinsi Jawa Timur," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jatim Aris Mukiyono, Senin (15/3/2021).

Aris mengatakan, biaya jaminan reklamasi itu terlampir dalam klausul rekomendasi sebelum PT SMN melakukan Operasi Produksi (OP). "Artinya hak melakukan operasi produksi pertambangan tidak dimiliki oleh perusahaan PT SMN, dikarenakan sedang menghadapi permasalahan internal dari sisi finansial," ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, dalam pembahasan tersebut, juga disampaikan perlunya penyesuaian terhadap luasan pertambangan mengenai rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Trenggalek. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

4 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Pohuwato Dimakamkan, Ini Identitasnya

14 hari lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

15 hari lalu

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Ricuh, 3 Mobil Polisi Rusak

17 hari lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

24 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal