Pemprov Jatim Larang PT SMN Eksploitasi Tambang Emas di Trenggalek, Ini Alasannya

Lukman Hakim
Ilustrasi penambangan emas (istimewa)

Perubahan peralihan izin tersebut, dimanfaatkan oleh PT SMN untuk mengajukan permohonan rekomendasi teknis penambahan jangka waktu izin usaha pertambangan. Hal ini dibuktikan, dengan lampiran surat dari Direktur PT SMN pada 8 September 2015, dan disetujui oleh P2T (Badan Penanaman Modal Jatim) pada 16 Desember 2015.

Berdasarkan kajian teknis yang dilakukan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, dan Dinas Lingkungan Hidup Jatim, pada 24 Juni 2019, P2T - DPM-PTSP Jatim menerbitkan Ijin Usaha Pertambahan Operasi Produksi (IUP-OP) kepada PT SMN.

Namun, berdasarkan rekomtek dari Dinas ESDM IUP-OP PT SMN per tanggal 24 Juni 2019 selama 10 tahun sejak dikeluarkan dengan luasan 12.813 hektar, hal tersebut tidak seperti luasan ukuran tambang pada waktu awal tahun 2005.

"Pada klausul rekomendasi teknis tersebut, sebelum melakukan Operasi Produksi, PT SMN harus menyampaikan biaya jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang, yang hingga saat ini belum terpenuhi," ujar Aris.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
4 hari lalu

4 Korban Tewas Tertimbun Longsor Tambang Emas di Pohuwato Dimakamkan, Ini Identitasnya

15 hari lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

15 hari lalu

Penertiban Tambang Emas Ilegal di Luwu Ricuh, 3 Mobil Polisi Rusak

17 hari lalu

Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Berlaku Mulai 1 Agustus

24 hari lalu

Ancaman PHK Hantui 4.400 Pekerja Jatim, 2.500 Berasal dari Satu Pabrik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal