Pemprov Jatim Siapkan Santunan Rp5 Juta untuk Ahli Waris Korban Covid-19

Lukman Hakim
ilustrasi korban meninggal Covid-19 (istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menyiapkan santunan Rp5 juta untuk ahli waris korban meninggal Covid-19. Santunan diberikan sebagai bentuk perhatian kepada keluarga korban Covid-19, terutama setelah santuan Rp15 juta dihentikan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jatim, Alwi mengatakan, hingga 4 Maret 2021, jumlah korban meninggal akibat Covid-19 di Jatim mencapai dari 9.212 orang. Namun yang sudah mengajukan permohonan untuk mendapat santunan dan diproses hingga adanya penghentian santunan ada sebanyak 2.144 orang. 

"Hal ini (pemberian santunan) menjadi keputusan yang diambil Pemprov Jatim dengan Gubernur Khofifah Indar Parawansa. Ini sebagai bentuk perhatian dari pemerintah bagi korban Covid-19 yang meninggal dunia,"katanya (17/3/2021).

Dia menambahkan, pemberian santunan ini akan dilaksanakan secara bertahap. Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan, yaitu sebanyak 2.144 orang. "Untuk itu, kami telah memberikan surat edaran kepada bupati/wali kota agar segera mengirim nama-nama korban ahli waris akibat Covid-19 dari 2.144 orang itu," ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kasus Keracunan MBG Meluas di Jatim, Pemprov Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

3 hari lalu

3 Orang Tewas saat Karvanal Sound Horeg, Pemprov Jatim Evaluasi Aturan Kegiatan

13 hari lalu

Khofifah Bawa 65,5 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Dokter Spesialis Ikut Diterjunkan

31 hari lalu

Viral SDN 026 Bojongloa Bandung Digembok Ahli Waris, 945 Siswa Telantar di Trotoar

1 bulan lalu

Pemprov Jatim Jamin Biaya Pengobatan Korban Kebakaran KM Mutiara Santosa 2

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal